1.
Pengertian Koperasi
Pengertian Koperasi Menurut
Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah
kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu
pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi
menurut para ahli :
1. Dr. Fay
( 1980 )
Koperasi adalah suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan
manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
3. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
4. Paul
Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem,
ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan
siap untuk menolong.
6. Dr. G
Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas
produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan
bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
2. Prinsip-Prinsip Koperasi
Berikut merupakan prinsip-prinsip koperasi :- Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
- Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
- Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
- Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan Perkoperasian.
- Kerjasama Antar Koperasi.
Pendapat : apakah prinsip-prinsip koperasi yang ada telah dijalankan oleh koperasi saat ini ????
Menurut pendapat saya koperasi saat ini hanya ada yang menyimpang dari prinsip-prinsip koperasi tetapi ada juga yang tidak. Karena sudah ada campur tangan pemerintah dalam pengelolaan koperasi . dimana pemerintah saat ini sudah ikut berperan dalam perkembangan koperasi, yang koperasi seharusnya didirikan sendiri dan bersifat kemitraan serta kemandirian yang kuat dari kopersi tersebut.
sumber :
http://laelatulafifah.blogspot.com/2012/10/pengertian-koperasi.html
http://galuhwardhani.wordpress.com/prinsip-prinsip-koperasi-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar