Sejarah Perkembangan Koperasi Di
Dunia dan
Di Indonesia
Sebelum melihat seperti apa sejarah perkembangan koperasi di dunia
maupun di indonesia ada baiknya kita mengetahui apa itu koperasi terlebih
dahulu. Koperasiadalah Organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi ini sendiri
berlandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Gerakan Koperasi di Dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan
awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan "KOPERASI
PRAINDUSTRI". Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya
revolusi industri di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan
mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya pengangguran hingga
revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja
yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis.
Semboyan Liberte – Egalite – Fraternite (Kebebasan – Persamaan – Kebersamaan)
yang semasa revolusi didengung-dengungkan untuk mengobarkan semangat perjuangan
rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada kondisi ekonomi
rakyat. Manfaat Liberte (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki
kapital untuk mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Semangat Egalite dan
Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat
dengan strata sosial tinggi (pemilik modal – kapitalis).
Dalam keadaan serba kritis dan darurat dimana kesenjangan antara
rakyat (buruh) dengan pemilik modal semakin besar baik di Inggris maupun di
Perancis, itulah yang mendorong munculnya cita-cita untuk membangun tatanan
masyarakat yang lebih egaliter dimana kekayaan dibagikan secara lebih merata,
pembatasan terhadap kepemilikan pribadi dan pembatasan terhadap persaingan yang
tidak sehat serta perlunya kerjasama antar kelas sosial.
1. Perkembangan
Koperasi Di Eropa
A. Perkembangan
Koperasi di Prancis
Revolusi Perancis dan perkembangan industri
telah menimbulkan kemiskinan dan penderitaan bagi rakyat Perancis. Kelahiran
koperasi yang didasari oleh adanya penindasan dan kemiskinan yang terjadi pada
masyarakat kalangan bawah (buruh) di dalam sistem kapitalisme yang berkembang
pesat saat itu, ternyata harus berhadapan pula dengan kelemahan dari dalam
koperasi sendiri. Kurangnya modal, kesadaran dan pengetahuan yang rendah dari
anggota dan pengurus menyebabkan koperasi sulit berkembang secara pesat. Di
sisi lain, ideologi sosialisme yang muncul sebagai reaksi dari
kekurangan-kekurangan kapitalisme itu ternyata tidak mampu berbuat banyak untuk
merubah keadaan saat itu.
Berkat dorongan pelopor-pelopor merekaseperti Charles Forier,
Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib
rakyat, para pengusaha kecil di Perancis berhasil membangun Koperasi - koperasi
yang bergerak dibidang produksi.
Charles Fourier (1772-1837) seorang sosialis Perancis menganjurkan
berdirinya unit-unit produksi “Falansteires” yang mengedepankan semangat
kebersamaan baik kepemilikan kapital, mengupayakan kebutuhan sendiri dan
kepemilikan terhadap alat-alat produksi secara bersama-sama. Louis Blanc
(1811-1882) meskipun terpengaruh oleh cita-cita Charles Fourier tetapi Louis
Blanc mencoba lebih realistis dengan menyusun rencana yang lebih konkret. Louis
Blanc mengusulkan kepada pemerintah untuk mendirikan tempat-tempat kerja untuk
kaum buruh dalam bentuk Atelier Sosiaux (Atelier Sosial) dimana kaum buruh
mengorganisir sendiri dengan cara kooperatif dan diawasi oleh pemerintah.
Selain mendapatkan upah kerja, kaum buruh juga mendapat bagian dari laba usaha.
Saint Simon (1760-1825) berpendapat bahwa masalah sosial dapat diatasi jika
masyarakat diatur menjadi “Assosiasi Produktif” yang dipimpin teknokrat dan
ahli-ahli industri.
Dewasa ini di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi
Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation),
dengan jumlah Koperasi yang tergabung sebanyak 476 buah. Jumlah anggotanya
mencapai 3.460.000 orang, dan toko yang dimiliki berjumlah 9.900 buah dengan
perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc/tahun.
B. Perkembangan Koperasi di
Inggris
Koperasi didirikan di kota Rochdale, Inggris
pada tahun 1844. Koperasi ini di pandang sukses. Koperasi yang dipelopori oleh
28 anggota tersebut dapat bertahan dan sukses karena didasari oleh semangat
kebersamaan dan kemauan untuk berusaha. Mereka duduk bersama dan menyusun
berbagai langkah yang akan dilakukan sebelum membentuk sebuah satuan usaha yang
mampu mempersatukan visi dan cita-cita mereka. Mereka mulai menyusun pedoman
kerja dan melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mereka susun bersama.
Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan, tetapi toko yang dikelola
secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap. Rochdale
Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggota yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan
jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga
pasar yang berlaku dan harus secara
tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku
bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang
yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secara
berkesinambungan.
Dari pedoman koperasi di Rochdale inilah
prinsip-prinsip pergerakan koperasi dibentuk. Meskipun masih sangat sederhana
tetapi apa yang dilakukan koperasi Rochdale dengan prinsip-prinsipnya telah
menjadi tonggak bagi gerakan koperasi di seluruh dunia. Prinsip-prinsip
koperasi Rochdale tersebut kemudian dibakukan oleh I.C.A dan disampaikan dalam
konggres I.C.A di Paris tahun 1937.
C. Perkembangan Koperasi di
Jerman
Sekitar tahun 1848, saat Inggris dan Perancis
telah mencapai kemajuan, muncul seorang pelopor yang bernama F. W. Raiffeisen,
walikota di Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri
dalam perkumpulan simpan-pinjam. Setelah melalui beberapa rintangan, akhirnya
Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1. Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang.
2. Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman
dengan membayar bunga.
3. Usaha Koperasi mula-mula dibatasi pada desa
setempat agar tercapai kerjasama yang erat.
4. Pengurusan Koperasi diselenggarakan oleh anggota
yang dipilih tanpa mendapatkan upah.
5. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk
membantu kesejahteraan masyarakat
Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah
seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun
1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam yang bergerak di daerah
perkotaan. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
1.
Uang simpanan sebagai
modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2.
Wilayah kerjanya
didaerah perkotaan.
3.
Pengurus Koperasi
dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4.
Pinjaman bersifat jangka
pendek.
5.
Keuntungan yang
diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
D. Perkembangan Koperasi Di
Denmark
Jumlah anggota Koperasi di Denmark meliputi
sekitar 30% dari seluruh peduduk Denmark. Hampir sepertiga penduduk pedesaan
Denmark yang berusia antara 18 s/d 30 tahun balajar di perguruan tinggi.
Dalam perkembangannya, tidak hanya hasil-hasil pertanian yang
didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang
kebutuhan sector pertanian itu sendiri. Selain itu, di Denmark juga berkembang
Koperasi konsumsi. Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh
serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.
E. Perkembangan
Koperasi Di Swedia
Salah seorang pelopor Koperasi yang cukup
terkemuka dari Swedia bernama Albin Johansen. Salah satu tindakannya yang cukup
spektakuler adalah menasionalisasikan perusahaan penyaringan minyak bumi yang
menurut pendapatnya, dapat dikelola dengan cara yang tidak kalah efisiennya
oleh Koperasi. Pada tahun 1911 gerakan Koperasi di Swedia berhasil mengalahkan
kekuatan perusahaan besar. Pada tahun 1926 Koperasi berhasil menghancurkan
monopoli penjualan tepung terigu yang dimilikki perusahan swasta.
Pada akhir tahun 1949, jumlah Koperasi di Swedia tercatat sebanyak
674 buah dengan sekitar 7.500 cabang dan jumlah anggota hampir satu juta
keluarga. Rahasia keberhasilan Koperasi-koperasi Swedia adalah berkat program
pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah
Tinggi Rakyat (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar
sekolah. Koperasi Pusat Penjualan Swedia (Cooperative Forbundet), mensponsori
program-program pendidikan yang meliputi 400 jenis kursus teknis yang diberikan
kepada karyawan dan pengurus Koperasi.
1.
Perkembangan Koperasi Di Amerika Serikat
Keadaan sosial ekonomi Amerika Serikat pada
pertengahan abad ke-19 hampir sama dengan Inggris. Menurut catatan, jumlah
Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863-1939, berjumlah 2600 buah. Sekitar 57%
dari Koperasi-koperai ini mengalami kegagalan.
Perkembangan yang menarik terjadi setelah tahun 1908. Sebuah
komisi untuk kehidupan pedesaan yang diangkat oleh Presiden Theodore Rosevelt
pada tahun 1908 mengemukakan dalam laporannya bahwa salah satu kebutuhan utama
masyarakat pedesaan ialah kerjasama yang efektif diantara para petani untuk
mempersatukan usahanya pada tingkat yang sesuai kepentingan bersama.
Menurut catatan, dalam periode 1909-1921,
sekitar 52% dari seluruh pekumpulan Koperasi pertanian yang ada telah bekerja
secara efektif. Dalam perkembangannya, ada banyak jenis Koperasi yang
berkembang di Amerika Serikat. Di daerah pedesaan antara lain dikenal adanya
Koperasi Asuransi Bersama, Koperasi Llistrik dan Telepon, Koperasi Pengawetan
Makanan, Koperasi Simpan-Pinjam dan Koperasi Penyediaan Benih. Sedangkan
Koperasi-koperasi di perkotaan seringkali menyelenggarakan toko-toko eceran.
Koperasi kredit dan Koperasi Perumahan juga banyak ditemukan dikota-kota, di
Amerika Serikat juga berkembang Koperasi Rumah Sakit dan Koperasi Kesehatan.
Koperasi pertama yang berdiri di Amerika Serikat
adalah The Philadelphia Contributionship From Lose By Fire. Semacam asuransi
kebakaran. Berikutnya berdiri koperasi pengairan yang mengurus irigasi
pertanian. Dan pada tahun 1880 berdiri koperasi-koperasi pertanian yang besar
(History and Performance of Inkopkar 1995). Sementara itu, di Amerika Serikat,
selama bertahun-tahun juga telah berkembang perkumpulan simpan pinjam yang
dikenal dengan nama Credit Union, berkat anjuran Alphonso Desjardin (1854-
1921).
Sebelumnya masyarakat pernah mencoba mendirikan
perkumpulan serupa, seperti yang pernah didirikan oleh kaum pekerja pada tahun
1892 yang bernama The Boston Globe. Namun kurang mendapat sambutan masyarakat
karena dinilai terlalu mengejar keuntungan, sehingga tidak mencerminkan suatu
bentuk kerja sama dan tolong menolong. Alphonso, memulai usaha simpan pinjam
dengan mendirikan semacam "Bank Rakyat" pada tahun 1900 di Levis
Queebec, dengan menggerakkan kegiatan menabung di kalangan petani maupun buruh
dan selanjutnya meminjamkan kepada sesama anggota yang memerlukan. Perkembangan
yang pesat usaha simpan pinjam melalui "bank rakyat" mendorong
Alphonso berpikir akan perlunya landasan hukum bagi usaha tersebut.Atas usaha
keras Alphonso bersama temannya Edward A Filene (1860-1913), pada tahun 1909,
lahirlah undang-undang pertama tentang koperasi Simpan pinjam di Massachussets.
Dalam perkembangannya, undang-undang tentang koperasi simpan pinjam itu juga
mulai melebar ke New Hampshire.Koperasi simpan pinjam tersebut selanjutnya
menjadi model atau teladan bagi seluruh koperasi simpan pinjam di Amerika
Serikat, bahkan sampai ke Kanada.
Sampai tahun 1915, jumlah koperasi simpan pinjam
atau credit union telah bertambah menjadi 11 unit dan tiga tahun kemudian
meningkat menjadi 42 unit.Dan sampai tahun 1934 telah bertambah menjadi sekitar
2.400 unit yang tersebar di 38 negara bagian.Pada tahun tersebut, Presiden
Roosevelt menandatangani Federal Credit Union Act. Dan pada tahun itu pula
terbentuk Federal Credit Union yang menamakan diri sebagai National Credit
Union Association, yang berkedudukan di Madison, Wiscounsin.
Bila pada tahun 1890, terbit Sherman Antitrust
Act, yang dikenal sangat merugikan koperasi, terutama koperasi pertanian
Amerika Serikat.Maka pada tahun 1922 pemerintah mengeluarkan Caper Volstead
Act, yang intinya menguatkan hak petani untuk bersatu dan memasarkan hasil
pertaniannya secara berkoperasi tanpa melanggar Undang-undang Antitrust.
Pemerintah Amerika dinilai sangat mendorong dan melindungi koperasi. Di Amerika
Serikat, ternyata undang-undang perkoperasian diundangkan lebih dulu di
negara-negara bagiannya, daripada di tingkat Federal. Negara bagian yang
pertama mengeluarkan Undang-Undang Koperasi adalah Michigan, berupa The
Michigan Act 1865. Kemudian disusul oleh Massachusset (1866), Wisconsin, pada
tahun 1887. Undang-undang Pemerintah Federal yang dinilai mendukung koperasi di
Amerika Serikat antara lain adalah Federal lntrermediate Credit Act, tahun 1923
yang memberi dukungan bagi pendirian 12 lntermediate Banks, yang memberikan
pinjaman kepada Production Credit Association (PCA), yaitu suatu organisasi
koperasi yang dimiliki petani. Di samping itu juga terbit Farm Credit Act,
tahun 1933, yang telah mendorong lahirnya 12 Bank Koperasi Regional dan sebuah
Bank SentraI Koperasi. Dalam perkembangan selanjutnya, di Amerika Serikat tumbuh
pula koperasi yang bergerak di bidang agribisnis, seperti koperasi anggur,
koperasi sunkist, koperasi advocado, koperasi almond, koperasi buah kiwi,
koperasi kapas, koperasi penyediaan benih, koperasi peternakan, koperasi yang
bergerak di bidang Iistrik pedesaan, koperasi jasa telepon, koperasi jasa
kesehatan, koperasi jasa perdagangan, koperasi jasa asuransi, koperasi di
kaIangan mahasiswa dan sebagainya. Bahkan melalui National Cooperatives
Business Association/NCBA koperasi di Amerika telah banyak menjalin kerja sama
usaha dengan koperasi di Indonesia. Dan yang sangat mengesankan, justru di
lingkungan masyarakat yang demikian kapitalistiknya, kehidupan berkoperasi
masyarakatnya benar-benar mencerminkan suatu kehidupan berkoperasi yang
bertumpu pada hakekat, etika, nilai-nilai, sendi-sendi dasar dan
prinsip-prinsip koperasi yang murni. Bahkan ada informasi yang mengatakan,
bahwa beberapa koperasi tertentu ternyata mampu masuk ke dalam peringkat papan
atas sebagai salah satu perusahaan yang besar, maju dan sehat di Amerika
Serikat.
2.
Perkembangan Koperasi Di
Asia
A. Perkembangan Koperasi Di
Jepang
Koperasi pertama kali berdiri di Negara ini pada
tahun 1900 (33 tahun sesudah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan
waktunya dengan pelaksanaan Undang-undang Koperasi Industri Kerajinan. Cikal
bakal kelahiran Koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai
dikenal oleh masyarakat pedalaman.
Gerakan Koperasi pertanian mengalami kemajuan
yang sangat pesat sejak tahun 1930-an, khususnya ketika penduduk Jepanng
menghadapi krisis ekonomi yang melanda dunia dalam periode 1933. Di Jepang ada
dua bentuk Koperasi pertania. Yang pertama disebut Koperasi Pertanian Umum.
Koperasi ini bekerja atas dasar serba usaha, misalnya menyelenggarakan usaha
pemasaran hasil pertanian, menyediakan kredit untuk usaha perasuransian,
pemberian bimbingan dan penyuluhan pertanian bagi usaha tani. Bentuk Koperasi
yang lain disebut Koperasi Khusus. Koperasi ini hanya menyelenggarakan satu
jenis usaha seperti Koperasi buah, Koperasi daging ternak, Koperasi
bunga-bungaan dan sebagainya. Pada umumnya Koperasi-koperasi pertanian di
Jepang menyelenggarakan bentuk usaha Koperasi yang pertama.
Perlu ditambahakan, Koperasi-koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan serba usaha juga tergabung dalam sebuah Koperasi
Induk yang bernama Gabungan Perkumpulan Koperasi Pertanian Nasional (Zenkoku
Nogyo Kyodokumiai Chuokai). Titik berat kegiatan Koperasi Gabungan atau ZEN-Noh
ini adalah penyaluran sarana produksi dan pemasaran hasil pertanian. Selain itu
di Jepang juga terdapat Induk Koperasi Asuransi Bersama, Induk Koperasi
Perbankan untuk pertanian-kehutanan dan pusat asosiasi penerbitan.
B. Perkembangan Koperasi Di
Korea
Perkembangan Koperasi di Korea, khususnya Koperasi
pedesaan, dimulai pada awal abad ke-20. Di Korea ada dua organisasi pedesaan
yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi
Pertanian.
Pada tahun 1961 dalam rangka pelaksanaan
Undang-undang Koperasi pertanian yang baru, Bank Pertanian Korea dan Koperasi
Pertanian digabungkan menjadi satu dengan nama Gabungan Koperasi Pertanian
Nasional (National Agricultural Cooperative Federation), disingkat NACF.
Gabungan ini bekerja atas dasar prinsip-prinsip Koperasi yang modern dan
melakukan kerjanya atas dasar serba usaha (Multipurpose). NACF bertugas
mengembangkan sector pertanian, meningkatkan peran ekonomi dan sosial petani,
serta menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan budaya rakyat.
C. Perkembangan koperasi di
Thailand
Þ
Pembentukan departemen
pada tahun 1915, mengawali kelahiran koperasi pertama di Thailand.
Þ
Departemen promosi
koperasi di Thailand memiliki visi untuk memprmosikan dan mengmbangkan kelompok
promosi & kelompok petani menuju ketahanan & kemandirian.
Þ
Departemen koperasi
memberikan bimbingan dari sisi administrasi, kelembagaan, dan efisiensi dari
kelompok petani tersebut.
D. Perkembangan koperasi di
India
E. Perkembangan koperasi
di Timur Leste
Ø Pertumuhan koperasi di Timur Leste mengadopsi
model koperasi wanita, Setia Budi Wanita (SBW) JawaTimur, terutama dalam hal
manajemen tanggung renteng.
Ø Koperasi di Timur Leste merupakan salah satu
pilar ekonomi Negara selain sector publik & swasta.
Ø Jumlah koperasi di Timur Leste sebanyak 84 unit.
Kegiatannya berimbang antara koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha.
Sampai pada tahun 2017, pemerintah menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300
koperasi.
F. Perkembangan koperasi
di Filipina
G. Perkembangan koperasi di Malaysia
ü
Gerakan koperasi di
Malaysia diperkenalkan pada tahun 1909 oleh pemerintah colonial.
ü
Penciptaan RIDA
(Otoritas Pengembangan Pedesaan & Industri di Malaysia) pada tahun 1990
membantu menfalisitasi melalui pegembanganpedesaan yang terintegrasi.
ü
Gerakan koperasi yang
terkenal di Malaysia adalah gerakan koperasi pengembangan perumahan.
H.
Perkembangan koperasi di Indonesia
Dan sedangkan di Indonesia sendiri
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa
orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong
oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih
R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten presiden Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia
pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan
pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim
paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi
tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa
, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia
(BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena :
1.
Belum ada instansi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang
yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan
sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,
khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah
mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh
Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan
rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve
Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam,
yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi
ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki
oleh tentara Belanda).
SUMBER :
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar