Definisi Corporate Social
Responsibility(CSR)
Corporate Social Responsibility(CSR)
merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis
dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat
ataupun masyarakat luas, bersaman dengan peningkatan taraf hidup pekerja
beserta keluarganya (Wibisono, 2007, h.7). Terdapat beberapa definisi lain
mengenai CSR sebagaimana dipaparkan oleh Christine A Hemingway& Patrick W
Maclagan dalamJournal of Business Ethics (2004, h. 33-44).
a. Corporate
Social Responsibility requires companies to acknowledge that they should be
publicy accountable not only for their financial performance but also for their
social and environmental record. More widely, CSR encompasses the extent to
which companies should promote human rights, democracy, community improvement
and sustainable development objectives throught the world. (The Confederation
of British Industry)
b. Identifies
four components that need to be present in order for a business to claim it is
socially responsible; economic, legal, ethical, philatrophic responsibilities (Caroll)
c. Corporate
social responsibility refers to managements inligation to set policies, make
decisions and follow courses of action beyond the requirements of the law that
desirable in terms of the values and objectives of society (Moseley)
d. Corporate
social responsibility may be viewed as a process in which managers take
responsibility for identifying and accomodating the interest of those affected
by the organizations actions (Maclagan)
e. Socially
responsible actions by a corporation are actions that; when judged by society
in the future, are seen to have been of maximum help in providing necesssary
amounts of desired goods and services at minimum financial and social cost,
distributed as equability as possible (Farmer)
Dari sekian banyak definisi CSR, salah
satu yang menggambarkan CSR di Indonesia adalah definisi Suharto (2006) yang
menyatakan bahwa CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk
meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, melainkan pula untuk
membangun sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga dan berkelanjutan.
Dari definisi tersebut, dapat kita lihat bahwa salah satu aspek yang dalam
pelaksanaan CSR adalah komitmen berkelanjutan dalam mensejahterakan komunitas
lokal masyarakat sekitar.
Terkait dengan area
tanggungjawab sosial perusahaan, OrganizationEconomic Cooperation and
Development (OECD) dalam Wibisono (2007, hal 42) menyepakati pedoman
bagi perusahaan multinasional dalam melaksanakan CSR. Pedoman tersebut berisi
kebijakan umum, meliputi:
1. Memberikan
kontribusi untuk kemajuan ekonomi, sosial, dan lingkungan berdasarkan pandangan
untuk mencapai pembangunan berkelanjutan,
2. Menghormati
hak-hak asasi manusia yang dipengaruhi kegiatan yang dijalankan perusahaan
tersebut sejalan dengan kewajiban dan komitmen pemerintah di negara tempat
perusahaan beroperasi,
3. Mendorong
pembangunan kapasitas lokal melalui kerja sama yang erat dengan komunitas
lokal, termasuk kepentingan bisnis, selain mengembangkan kegiatan perusahaan di
pasar dalam dan luar negeri sejalan dengan kebutuhan praktik perdagangan,
4. Mendorong
pembentukan human capital, khususnya melalui penciptaan
kesempatan kerja dan memfasilitasi pelatihan bagi para karyawan,
5. Menahan
diri untuk tidak mencari atau menerima pembebasan di luar yang dibenarkan
secara hukum yang terkait dengan sosial lingkungan, kesehatan dan keselamatan
kerja, perburuhan, perpajakan, insentif finansial, dan isu-isu lain,
6. Mendorong
dan memegang teguh prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG)
serta mengembangkan dan menerapkan praktik-praktik tata kelola perusahaan yang
baik,
7. Mengembangkan
dan menerapkan praktik-praktik sistem manajemen yang mengatur diri sendiri
secara efektif guna menumbuhkembangkan relasi saling percaya diantara
perusahaan dan masyarakat tempat perusahaan beroperasi,
8. Mendorong
kesadaran pekerja yang sejalan dengan kebijakan perusahaan melalui
penyebarluasan informasi tentang kebijakan-kebijakan itu pada pekerja termasuk
melalui program-program pelatihan,
9. Menahan
diri untuk tidak melakukan tindakan tebang pilih (diskriminatif) dan indispliner,
10. Mengembangkan
mitra bisnis, termasuk para pemasok dan subkontraktor, untuk menerapkan aturan
perusahaan yang sejalan dengan pedoman tersebut,
11. Bersikap
abstain terhadap semua keterlibatan yang tak sepatutnya dalam kegiatan-kegiatan
politik lokal.
Manfaat CSR
Terdapat manfaat yang
didapatkan dari pelaksanaan tanggunggjawab sosial perusahaan, baik bagi
perusahaan sendiri, bagi masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan
lainnya. Wibisono (2007, hal 99) menguraikan manfaat yang akan diterima dari pelaksanaan
CSR, diantaranya:
1. Bagi
Perusahaan. Terdapat empat manfaat yang diperoleh perusahaan dengan
mengimplementasikan CSR. Pertama, keberadaan perusahaan dapat
tumbuh dan berkelanjutan dan perusahaan mendapatkan citra yang positif dari
masyarakat luas. Kedua, perusahaan lebih mudah memperoleh
akses terhadap modal (capital). Ketiga, perusahaan
dapat mempertahankan sumber daya manusia (human resources) yang
berkualitas. Keempat, perusahaan dapat meningkatkan
pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical decision making)
dan mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk management),
2. Bagi
masyarakat, praktik CSR yang baik akan meningkatkan nilai-tambah adanya
perusahaan di suatu daerah karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan
kualitas sosial di daerah tersebut. Pekerja lokal yang diserap akan mendapatkan
perlindungan akan hak-haknya sebagai pekerja. Jika terdapat masyarakat adat
atau masyarakat lokal, praktek CSR akan mengharagai keberadaan tradisi dan
budaya lokal tersebut,
3. Bagi
lingkungan, praktik CSR akan mencegah eksploitasi berlebihan atas sumber daya
alam, menjaga kualitas lingkungan dengan menekan tingkat polusi dan justru
perusahaan terlibat mempengaruhi lingkungannnya,
4. Bagi
negara, praktik CSR yang baik akan mencegah apa yang disebut “corporate
misconduct” atau malpraktik bisnis seperti penyuapan pada aparat negara
atau aparat hukum yang memicu tingginya korupsi. Selain itu, negara
akan menikmati pendapatan dari pajak yang wajar (yang tidak digelapkan) oleh
perusahaan.
Dalam penelitian ini, terkait kemitraan
antara perusahaan dengan pemerintah, diharapkan kedua belah pihak mendapatkan
manfaat dari tanggungjawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan. Bagi
perusahaan akan lebih mudah memperoleh akses terhadap modal (capital),
dapat meningkatkan pengambilan keputusan pada hal-hal yang kritis (critical
decision making), dan mempermudah pengelolaan manajemen risiko (risk
management). Pemerintah mendapatkan keuntungan berupa adanya partisipasi
pihak perusahaan dalam mendukung program-program pemerintah, dalam hal
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Motif CSR
Selain manfaat yang telah diuraikan
sebelumnya, tidak ada satu perusahaan pun yang menjalankan CSR tanpa memiliki
motivasi. Karena bagimanapun tujuan perusahaan melaksanakan CSR terkait erat
dengan motivasi yang dimiliki. Wibisono (2007, hal 78) menyatakan bahwa sulit
untuk menentukan benefit perusahaan yang menerapkan CSR,
karena tidak ada yang dapat menjamin bahwa bila perusahaan yang telah
mengimplementasikan CSR dengan baik akan mendapat kepastian benefit-nya.
Oleh karena itu terdapat beberapa motif dilaksanakanya CSR, diantaranya:
1. Mempertahankan
dan mendongkrak reputasi dan brand imageperusahaan. Perbuatan
destruktif akan menurunkan reputasi perusahaan. Begitupun sebaliknya,
konstribusi positif akan mendongkrak reputasi perusahaan. Inilah yang menjadi
modal non-financial utama bagi perusahaan dan bagi stakeholdes-nya
yang menjadi nilai tambah bagi perusahaan untuk dapat tumbuh secara
berkelanjutan.
2. Layak
mendapatkan social licence to operate. Masyarakat sekitar
perusahaan merupakan komunitas utama perusahaan. Ketika mereka mendapatkan benefit dari
keberadaan perusahaan, maka pasti dengan sendirinya mereka ikut merasa memiliki
perusahaan. Sebagai imbalan yang diberikan ke perusahaan paling tidak adalah
keleluasaan perusahaan untuk menjalankan roda bisnisnya di wilayah tersebut.
Jadi program CSR diharapkan menjadi bagian dari asuransi sosial (social
insurance) yang akan menghasilkan harmoni dan persepsi positif dari
masyarakat terhadap eksistensi perusahaan.
3. Mereduksi
risiko bisnis perusahaan. Perusahaan mesti menyadari bahwa kegagalan untuk
memenuhi ekspektasi stakeholders akan menjadi bom waktu yang
dapat memicu risiko yang tidak diharapkan. Bila itu terjadi, maka disamping
menanggung opportunity loss, perusahaan juga harus mengeluarkan
biaya yang mungkin berlipat besarnya dibandingkan biaya untuk mengimplementasikan
CSR.
4. Melebarkan
akses sumber daya. Track record yang baik dalam pengelolaan
CSR merupakan keunggulan bersaing bagi perusahaan yang dapat membantu untuk
memuluskan jalan menuju sumber daya yang diperlukan perusahaan.
5. Membentangkan
akses menuju market. Investasi yang ditanamkan untuk program CSR ini dapat
menjadi tiket bagi perusahaan menuju peluang pasar yang terbuka lebar. Termasuk
didalamnya akan memupuk loyalitas konsumen dan menembus pangsa pasar baru.
6. Mereduksi
biaya. Banyak contoh yang dapat menggambarkan keuntungan perusahaan yang
didapat dari penghematan biaya yang merupakan buah dari implementasi dari
penerapan program tanggung jawab sosialnya. Contohnya adalah upaya untuk
mereduksi limbah melalui proses recycle atau daur ulang
kedalam siklus produksi.
7. Memperbaiki
hubungan dengan stakeholders. Implementasi program CSR
tentunya akan menambah frekuensi komunikasi denganstakeholders. Nuansa
seperti itu dapat membentangkan karpet merah bagi terbentuknya trust kepada
perusahaan.
8. Memperbaiki
hubungan dengan regulator. Perusahaan yang menerapkan program CSR pada dasarnya
merupakan upaya untuk meringankan beban pemerintah sebagai regulator. Sebab
pemerintahlah yang menjadi penanggungjawab utama untuk mensejahterakan
masyarakat dan melestarikan lingkungan. Tanpa bantuan dari perusahaan, umumnya
terlalu berat bagi pemerintah untuk menanggung beban tersebut.
9. Meningkatkan
semangat dan produktivitas karyawan. Kesejahteraan yang diberikan para pelaku
CSR umumnya sudah jauh melebihi standar normatif kewajiban yang dibebankan
kepada perusahaan. Oleh karenanya wajar bila karyawan menjadi terpacu untuk
meningkatkan kinerjanya.
10. Peluang
mendapatkan penghargaan. Banyak reward ditawarkan bagi
penggiat CSR, sehingga kesempatan untuk mendapatkan penghargaan mempunyai
kesempatan yang cukup tinggi.
Salah satu motif perusahaan dalam
melaksanakan CSR dan menjadi bagian penting adalah menjalin hubungan yang baik dengan regulator. Perusahaan berdiri
berdasarkan izin yang diberikan pemerintah, dan diharapkan mampu berkontribusi
dalam pembangunan melalui pembayaran kewajiban berupa pajak dan lainnya, juga
secara sadar turut membangun kepedulian terhadap meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan lingkungan.
Keterlibatan perusahaan dalam program CSR
dilatarbelakangi dengan beberapa kepentingan. Menurut Mulyadi (2003, hal 4)
setidaknya bisa diidentifikasi tiga motif keterlibatan perusahaan, yaitu: motif
menjaga keamanan fasilitas produksi, motif mematuhi kesepakatan kontrak kerja,
dan motif moral untuk memberikan pelayanan sosial pada masyarakat lokal. Tabel
di bawah ini menggambarkan motif tersebut.
Tabel Motif Perusahaan dalam Menjalankan
Program CSR
|
Motif Keamanan
|
Motif memenuhi kewajiban kontraktual
|
Komitmen Moral
|
|
· Program
dilakukan setelah ada tuntutan masyarakat yang biasanya diwujudkan melalui
demonstrasi
· Program
tidak dilakukan setelah kontrak ditandatangani. Kecendrungannya program
dilakukan ketika kebebasan masyarakat sipil semakin besar pasca
desentralisasi
|
· Pertanggungjawaban
program CSR kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
· Propaganda
kegiatan CSR melalui media massa.
|
· Wacana
CSR
· Propaganda
kegiatan CSR melakukan media massa
|
Sumber : Mulyadi (2003, hal 4)
Pada umumnya perusahaan di Indonesia
menjalankan CSR atas dasar memenuhi kewajiban kontraktual, dalam hal ini
mematuhi peraturan baik yang dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah. Secara
normatif, idealnya tanpa adanya protes dan kewajiban kontraktual, perusahaan
seharusnya berusaha memberdayakan masyarakat lokal dan meningkatkan
kesejahteraan. Ide mengenai konsep CSR juga dilandasi pemikiran demikian (UN
Global Compact, hal. 20). Secara filantropis perusahaan seharusnya
mendistribusikan keuntungan setelah mereka memanfaatkanresources di
lokasi dimana masyarakat berada. Hal ini adalah kewajiban moral, namun motif
yang didasarkan pada komitmen moral tersebut masih sebatas wacana dan belum
terlihat nyata. Mulyadi dalam tulisan yang berjudul Pengelolaan Program Corporate
Social Responsibilty: Pendekatan, Keberpihakan, dan Keberlanjutannya (2003,
hal.5). Membagi stakeholders berdasarkan kepentingannya.
Tabel 2 Kepentingan Stakeholders dalam
Pelaksanaan Program CSR
|
Perusahaan
|
Pemerintah Daerah
|
LSM
|
Masyarakat
|
|
· Keamanan
fasilitas produksi
· Kewajiban
kontrak
|
Mendukung pembangunan daerah
|
· Mengontrol
· Menjadi
mitra kerja perusahaan
|
· Penerima
program yang diberdayakan
|
Sumber : Mulyadi (2003, hal 5)
Dalam konteks hubungan kemitraan antara
pemerintah dengan perusahaan, pemerintah daerah mengharapkan agar
program-program CSR bisa membantu menyelesaikan permasalahan sosial, seperti
masalah pengangguran, kemiskinan, masalah pendidikan, kesehatan, perumahan.
Selain itu menyelesaikan masalah lingkungan yang dihadapi pemerintah daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan swasta dituntut untuk membantu pemerintah
daerah untuk mendukung program pembangunan regional yang diimplementasikannya.
Pemerintah yang menjadi
penanggungjawab utama dalam mensejahterakan masyarakat dan melestarikan
lingkungan tidak akan menanggung beban tersebut jika dilakukan sendiri,
melainkan membutuhkan partisipasi, salah satunya yang paling potensial adalah
dari perusahaan, agar akselerasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat bisa tercapai.
Setiap perusahaan
memiliki cara pandang yang berbeda terhadap CSR, dan cara pandang inilah yang
bisa dijadikan indikator kesungguhan perusahaan tersebut dalam melaksanakan CSR
atau hanya sekedar membuat pencitraan di masyarakat. Setidaknya terdapat tiga
kategori paradigma perusahaan dalam menerapkan program CSR menurut Wibisono
(2007, hal.73), diantaranya:
Pertama, Sekedar basa basi dan
keterpaksaan, artinya CSR dipraktekkan lebih karena faktor eksternal, baik
karena mengendalikan aspek sosial (social driven) maupun
mengendalikan aspek lingkungan (environmental driven). Artinya pemenuhan
tanggungjawab sosial lebih karena keterpaksaan akibat tuntutan daripada
kesukarelaan. Berikutnya adalah mengendalikan reputasi (reputation driven),
yaitu motivasi pelaksanaan CSR untuk mendongkrak citra perusahaan. Banyak
korporasi yang sengaja berupaya mendongkrak citra dengan mamanfaatkan peristiwa
bencana alam seperti memberi bantuan uang, sembako, medis dan sebagainya, yang
kemudian perusahaan berlomba menginformasikan kontribusinya melalui media
massa. Tujuannya adalah untuk mengangkat reputasi.
Kedua, Sebagai upaya untuk memenuhi
kewajiban (compliance). CSR diimplementasikan karena memang ada
regulasi, hukum dan aturan yang memaksanya. Misalnya karena ada kendali dalam
aspek pasar (market driven). Kesadaran tentang pentingnya mengimplementasikan
CSR ini menjadi tren seiring dengan maraknya kepedulian masyarakat global
terhadap produk-produk yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan
memperhatikan kaidah-kaidah sosial.
Selain market driven, driven lain
yang yang sanggup memaksa perusahaan untuk mempraktkan CSR adalah adanya
penghargaan-penghargaan (reward) yang diberikan oleh segenap institusi
atau lembaga. Misalnya CSRAward baik yang regional maupun global,
Padma (Pandu Daya Masyarakat) yang digelar oleh Depsos, dan Proper (Program Perangkat
Kinerja Perusahaan) yang dihelat oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
Ketiga, Bukan sekedar kewajiban (compliance),
tapi lebih dari sekdar kewajiban (beyond compliance) atau (compliance
plus). Diimplementasikan karena memang ada dorongan yang tulus dari dalam (internal
driven). Perusahaan telah menyadari bahwa tanggungjawabnya bukan lagi
sekedar kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit demi kelangsungan bisnisnya,
melainkan juga tanggungjawab sosial dan lingkungan. Dasar pemikirannya,
menggantungkan semata-mata pada kesehatan finansial tidak akan menjamin
perusahaan bisa tumbuh secara berkelanjutan.
Hal terpenting dari cara pandang
perusahaan sehingga melaksanakan CSR adalah upaya untuk memenuhi kewajiban (compliance).
Kewajiban bisa bersumber dari aturan pelaksanaan tanggungjawab sosial
perusahaan, baik yang ditetapkan melalui Undang-undang, peraturan pemerintah,
peraturan menteri, hingga peraturan daerah, ataupun peraturan yang dibuat
berdasarkan kesepakatan antar perusahaan maupun lembaga yang melakuakn
standarisasi produk. Kepatuhan terhadap hukum menjadi penting, karena dimensi
dibuatnya aturan bertujuan agar perusahaan tidak hanya fokus pada keuntungan
bisnis semata, melainkan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan.
Implementasi CSR diperusahaan pada umumnya
dipengaruhi beberapa faktor (Wibisono, 2007). Pertama, terkait dengan komitmen
pemimpinnya. Perusahaan yang pimpinannya tidak tanggap dengan masalah sosial,
jangan harap mempedulikan maslah sosial. Kedua, menyangkut ukuran dan kematangan
perusahaan. Ketiga, regulasi dan system perpajalan yang diatur pemerintah.
Semakin kondusif regulasi atau semakin besar insentif pajak yang diberikan,
akan lebih berpotensi member semangat kepada perusahaan untuk berkontribusi
kepada masyarakat.
Peraturan Hukum Terkait CSR
Terdapat 4 (empat) peraturan yang
mewajibkan perusahaan tertentu untuk menjalankan program tanggungjawab sosial
perusahaan atau CSR dan satu acuan (Guidance) ISO 26000 sebagai
referensi dalam menjalankan CSR, sebagaimana diuraikan Rahmatullah (2011,
hal.14)
1. Keputusan
Menteri BUMN Tentang Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).
Berdasarkan Peraturan
Menteri Negara BUMN, Per-05/MBU/2007 Pasal 1 ayat (6) dijelaskan bahwa Program
Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil, yang selanjutnya disebut Program Kemitraan,
adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh
dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Sedangkan pada
pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya
disebut Program BL, adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh
BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Adapun ruang lingkup
bantuan Program BL BUMN, berdasarkan Permeneg BUMN, Per-05/MBU/2007 Pasal 11
ayat (2) huruf e adalah:
1) Bantuan
korban bencana alam;
2) Bantuan
pendidikan dan/atau pelatihan;
3) Bantuan
peningkatan kesehatan;
4) Bantuan
pengembangan prasarana dan/atau sarana umum;
5) Bantuan
sarana ibadah;
1) Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber
daya alam, wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,
2) Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban
Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang
pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran,
3) Perseroan
yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
3. Undang-Undang
Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007
Peraturan lain yang
mewajibkan CSR adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tentang Penanaman
Modal, baik penanaman modal dalam negeri, maupun penenaman modal asing. Dalam
Pasal 15 (b) dinyatakan bahwa setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan
tanggung jawab sosial perusahaan.
Sanksi-sanksi
terhadap badan usaha atau perseorangan yang melanggar peraturan, diatur dalam Pasal
34, yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya, diantaranya: (a) Peringatan
tertulis; (b) pembatasan kegiatan usaha; (c) pembekuan kegiatan usaha
dan/atau fasilitas penanaman modal; atau(d) pencabutan kegiatan usaha
dan/atau fasilitas penanaman modal.
4. Undang-Undang
Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001
Khusus bagi
perusahaan yang operasionalnya mengelola Sumber Daya Alam (SDA) dalam hal ini
minyak dan gas bumi, terikat oleh Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, disebutkan pada Pasal 13 ayat
3 (p),:
Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok
yaitu: (p) pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat
adat.
Berdasarkan Undang-undang tersebut,
perusahaan yang operasionalnya terkait Minyak dan Gas Bumi baik pengelola
eksplorasi maupun distribusi, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan
masyarakat dan menjamin hak-hak masyarakat adat yang berada di sekitar
perusahaan.
5. Guidance
ISO 26000
Berbeda dari bentuk ISO yang lain, seperti
ISO 9001: 2000 dan 14001: 2004. ISO 26000 hanya
sekedar standar dan panduan, tidak menggunakan mekanisme sertifikasi. Terminologi Should didalam
batang tubuh standar berarti shall dan tidak menggunakan kata must maupun have
to. Sehingga Fungsi ISO 26000 hanya sebagai guidance.
Selain itu dengan
menggunakan istilah Guidance Standard on Social Responsibility, menunjukkan
bahwa ISO 26000 tidak hanya diperuntukkan bagi Corporate (perusahaan)
melainkan juga untuk semua sektor publik dan privat. Tanggung jawab sosial
dapat dilakukan oleh institusi pemerintah,Non governmental Organisation (NGO)
dan tentunya sektor bisnis, hal itu dikarenakan setiap organisasi dapat
memberikan akibat bagi lingkungan sosial maupun alam. Sehingga adanya ISO 26000
ini membantu organisasi dalam pelaksanaan Social Responsibility,
dengan cara memberikan pedoman praktis, serta memperluas pemahaman publik
terhadap Social Responsibility.
ISO 26000 mencakup beberapa aspek berikut:
· ISO 26000 menyediakan panduan mengenai tanggung jawab sosial kepada semua
bentuk organisasi tanpa memperhatikan ukuran dan lokasi untuk:
a. Mengindentifikasi prinsip dan isu
b. Menyatukan, melaksanakan dan memajukan praktek tanggung jawab sosial
c. Mengindetifikasi dan pendekatan/pelibatan dengan para pemangku kepentinga
d. Mengkomunikasikan komitmen dan performa serta kontribusi terhadap
pembangunan berkelanjutan.
· ISO 26000 mendorong organisasi untuk melaksanakan aktivitas lebih sekedar
dari apa yang diwajibkan.
· ISO 26000 menyempurnakan/melengkapi Instrumen dan inisiatif lain yang
berhubungan dengan tanggung jawab sosial
· Mempromosikan terminologi umum dalam lingkupan tanggung jawab sosial
dan semakin memperluas pengetahuan mengenai tanggung jawab sosial.
· Konsisten dan tidak berkonflik dengan traktat internasional dan
standarisasi ISO lainnya serta tidak bermaksud mengurangi otoritas pemerintah
dalam menjalankan tanggung jawab sosial oleh suatu organisasi.
· Prinsip ketaatan pada hukum/ legal compliance, prinsip
penghormatan terhadap instrumen internasional, prinsip akuntabilitas, prinsip
transparasi, prinsip pembangunan keberlanjutan, prinsip ethical conduct,
prinsip penghormatan hak asasi manusia, prinsip pendekatan dengan pencegahan dan
prinsip penghormatan terhadap keanekaragaman
Tahapan Pelaksanaan CSR
Mengacu pada tahapan pelaksanaan
tanggungjawab sosial perusahaan dalam pengembangan masyarakat, menurut Hurairah
(2008), terdapat 6 (enam) tahapan, yaitu: assessment, plan of treatment,
treatment action, monitoring and evaluation, termination dan after
care.
Dari keenam tahapan tersebut, penelitian
ini hanya mendeskripiskan tiga tahapan awal, dikarenakan CCSR baru berdiri satu
tahun, baru sampai pada tahapan treatment action atau implementasi
program. Ketiga tahapan tersebut sebagai berikut:
1. Asssessment. Proses
mengidentifikasi masalah (kebutuhan yang dirasakan atau felt needs)
ataupun kebutuhan yang diekspresikan (ekspressed needs) dan juga sumber
daya yang dimiliki komunitas sasaran.Dalam proses ini masyarakat dilibatkan
agar mereka dapat merasakan bahwa permasalahan yang sedang dibicarakan
benar-benar keluar dari pandangan mereka sendiri.
2. Plant
of Treatment. Merupakan rencana tindakan yang dirumuskan seharusnya,
berkenaan dengan upaya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dan penanganan-penanganan
masalah yang dirasakan masyarakat. Wacana mengenai program program berbasis
masyarakat mendorong berkembangnya metodologi perencanaan dari bawah.
3. Treatment
action. Tahap pelaksanaan merupakan tahap paling krusial dalam
pelaksanaan CSR. Sesuatu yang sudah direncanakan dengan baik dapat menyimpang
dalam pelaksanaannya dilapangan jika tidak terdapat kerjasama antara
masyarakat, fasilitator dan antar warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar